DPMPTSP Aceh Selatan Turun ke Lokasi PT. SAE, Warga Alue Baro Minta Audiensi dengan Perusahaan

Kantor Dinas DPMPTSP Aceh Selatan. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, turun ke lokasi PT Selatan Aceh Emas (PT. SAE) di kawasan Meukek dan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, Rabu 30 November 2022 pagi.

banner 72x960

Hal itu dilakukan terkait pemberitaan dibeberapa media online dan melihat langsung aktivitas serta masukan warga setempat di Gampong Alue Baro terkait perusahaan PT Selatan Aceh Emas (SAE).

“Setelah kita tinjau kelokasi PT. SAE yang berada di kawasan Meukek tersebut disana kita melihat perusahaan belum melakukan operasi atau aktivitas lainnya di kawasan tersebut,”kata Fakhruddin, Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Selatan, kepada Theacehpost.com.

Ia menjelaskan, dilokasi perusahaan kita tidak melihat adanya alat berat (Ekskavator) sebagaimana ditayangkan oleh beberapa media online.

“Foto alat berat yang ditampilkan di beberapa media itu kita tidak melihat adanya di lokasi perusahaan PT SAE di kawasan Meukek,” jelasnya.

Selain itu, Pihak kita di Dinas sudah berdialog dengan warga Gampong Alue Baro terkait PT SAE tersebut dan warga setempat meminta perusahaan untuk beraudiensi dengan mereka.

“Dalam hal ini, kita juga telah melihat lokasi peta kawasan perusahaan PT SAE tersebut dalam wilayah peta itu kita melihat tidak adanya mengenai perkebunan dan tambang warga setempat,” ucapnya.

Fakhruddin menjelaskan, kita Dinas hanya sifatnya mengikuti aturan dan regulasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebagai mana surat keputusan yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh, Nomor : 545/DPMPTSP/1957/IUP. EKS./2022.

Tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas mineral logam (Emas) kepada PT. Selatan Aceh Emas di Kecamatan Labuhan Haji Timur dan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
Menyatakan, bahwa PT. SAE hanya bisa melakukan uji sampel, menyusun amdal dan studi kelayakan.

Dalam hal ini, kita tidak bisa melarang untuk inpestor yang ingin berinfestasi secara legal di Aceh Selatan.

Karena, perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Oleh sebab itu, semua perusahaan harus memiliki izin dan IUP serta dokumen lainnya yang lengkap sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

“Terkait hal itu, warga setempat juga meminta beraudiensi dengan perusahaan mengenai pertambangan baik secara operasinya dan pengolahannya serta manfaat bagi wilayah setempat,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *