DPD RI Gelar FGD Revisi UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di USK
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU revisi atas UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). FGD ini berlangsung di Balai Senat USK, Banda Aceh, Selasa, 6 Februari 2024.
“Terima kasih atas kegiatan di sini. Ada tiga tahapan FGD. Di ujung barat, USK. Bagian tengah, di Udayana, dan di bagian timur, Unhas,” sebut Diah Anggraini mewakili Sekretaris Komite II DPD RI.
DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terbagi dalam alat kelengkapan DPD, antara lain Komite. Komite merupakan salah satu alat kelengkapan pokok di DPD. Salah satu Komite tersebut adalah Komite II DPD RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dengan memperhatikan urusan-urusan masyarakat dan daerah.
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan yang diwakili oleh Sekretaris Universitas, Dr. T. Meldi Kesuma, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan, forum tersebut sangat berarti. Wujud kolaborasi antara USK dengan DPD RI dalam penyusunan RUU.
“Dengan adanya pemantik dari narasumber dari akademisi USK bisa memperkaya RUU. Menjadi masukan yang berharga dari para pakar agar UU PLP2B bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Ini menjadi bagian dari kontribusi kita lewat ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli Pj Gubernur Aceh yang juga Ekonom dari FEB USK, Prof. Dr. Mukhlis Yunus, SE., M.S menambahkan, penyusunan RUU tersebut bisa memberikan makna lebih, pembangunan yang terus maju namun tidak mengorbankan pertanian.
“UU perlu dipertajam, termasuk adanya peraturan pelaksana. Sehingga masyarakat dan pelaku pembangunan tidak asal melakukan alih fungsi lahan. Maka aspek sosiologis, dan aspek lainnya sangat perlu,” ujarnya