Dosen Pelaku KDRT terhadap Anak Tiri Ditangkap setelah Empat Tahun Buron

Oplus_16908288

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan Yeni Lysha, seorang dosen perguruan tinggi yang menjadi terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia ditangkap di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5/2025) setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

banner 72x960

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan menyusul tiga kali panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen sejak 2021, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2025 oleh Kejari Bireuen,” ujar Mukhzan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (19/5/2025).

Yeni Lysha diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di luar Aceh. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya pada awal tahun 2020.

Dalam proses hukum, visum dijadikan sebagai salah satu alat bukti utama yang menguatkan dakwaan. Korban mengalami luka fisik dan trauma akibat penganiayaan tersebut.

“Mau lari ke mana pun, tidak ada tempat yang aman bagi para pelanggar hukum. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Mukhzan.

Saat ini, terpidana telah diserahkan kepada Kejari Bireuen untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ningsih)

Komentar Facebook