Dor! Dua Kurir Sabu 7 Kg Dilumpuhkan di Aceh Tamiang
Theacehpsot.com | ACEH UTARA – Polisi menembak dua dari tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga menyita sabu seberat 7 kilogram (kg), dua motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap berinisial IR (40), S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23).
Dalam proses penyelidikan di lapangan,penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu 10 juli 2021 dini hari di perumahan nelayan, Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” ujar AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, 21 Juli 2021.
Usai mengamankan IR dan menyita barang bukti, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Berkat kerja sama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu 14 Juli 2021 polisi menangkap S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut.
“Ada empat orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” ujar AKBP Tri. []