DLHK Aceh Utara: Hasil Uji Sampel, Kondisi Air Normal

Ikan mati di kawasan sekitar Pelabuhan PT PIM. (Raja Baginda/Thacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH UTARA –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)Aceh Utara telah merilis hasil uji air laut di kawasan Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara.

banner 72x960

Sebelumnya, ratusan ikan ditemukan mati di kawasan perairan itu. Lalu muncul dugaan, ikan tersebut mati lantaran tercemar limbah amoniak PT Pupuk Iskandar Muda.

Dari hasil verifikasi langsung selama dua hari, DLHK sementara menyimpulkan kondisi air laut normal, tidak ditemukan sampah ikan mati yang terapung.

Berdasarkan konfirmasi dengan saksi masyarakat, kejadian ikan mati di pinggir pantai tersebut terjadi beberapa hari yang lalu.

Kepala DLHK Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, pada Sabtu, 12 Januari 2022, menyatakan telah memverifikasi langsung ke lapangan dengan menurunkan empat orang tim teknis dan perangkat alat pengujian laboratorium.

Verifikasi dilakukan tim teknis DLHK bersama saksi dari masyarakat setempat, pada tiga titik kawasan yang diduga tercemar.

Hasilnya, untuk area pinggiran Pelabuhan PT PIM Krueng Geukueh yang sampelnya diambil pada Rabu, 9 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, diketahui pH (power of hydrogen) air berada di angka 7.09 (normal).

Selain itu, kondisi air disimpulkan tidak berbau, suhu udara alami berkisar 29.7C, dan kondisi air juga tidak ditemukan lapisan minyak, dengan kecerahan air yang normal serta salinitas alami.

Sedangkan di area laut pelabuhan, sampel diambil pada Kamis, 10 Februari 2022 jam 15.00 WIB. Hasilnya, pH air juga dinyatakan normal dengan suhu udara berkisar pada 28 derajat celcius.

Titik berikutnya di area saluran pantai IPAL PT PIM yang diambil sampelnya pada hari yang sama, pukul 16.00 WIB. Hasilnya, dengan hasil pH air 7,28 (normal), dan suhu udara alami berkisar 29 derajat celcius.

Namun, Ibrahim mengatakan dugaan pencemaran limbah ini masih dalam pengembangan. Pihaknya telah mengirim sampel ke laboratorium Balai Riset dan Standarisasi Kementerian Perindustrian (Baristand) di Banda Aceh.

“Kami masih menunggu hasilnya,” tegas Ibrahim.

Ia juga menambahkan, selama ini perusahaan PT PIM tetap rutin mengirimkan laporan wajib Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke DLHK Aceh Utara, setiap triwulan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *