DLH Aceh Selatan Gandeng TP-PKK untuk Efektifkan Pengelolaan Sampah

Foto: Yurisman/Theacehpost.com

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan menjalin kerjasama dengan TP-PKK Aceh Selatan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lokal. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Hall Pondopo Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa 2 April 2024.

banner 72x960

MoU ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DLH dan TP-PKK dalam mengelola sampah di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam mewujudkan upaya bersama pengelolaan lingkungan hidup.

“TP-PKK memiliki peran penting sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak di masyarakat,” kata Masrizar.

Lebih lanjut, Masrizar menyebutkan bahwa MoU ini juga didasari oleh Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pengelolaan Sampah dan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Dengan itikad baik dan saling percaya, DLH dan TP-PKK Aceh Selatan sepakat untuk menyusun MoU ini,” ujar Masrizar.

Ketua TP-PKK Aceh Selatan, Bd. Yuliani Irvana S.Tr. Keb, menambahkan bahwa tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Selatan.

“Semoga dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dapat meningkat,” harapnya.

Yuliani juga menekankan bahwa keterlibatan dan kesadaran masyarakat adalah kunci dalam pengelolaan sampah yang efektif.

“Penandatanganan MoU ini menjadi formula baru bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merawat lingkungan dengan melibatkan masyarakat,” tuturnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *