DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya Terkait Pelanggaran Kode Etik Perekrutan PPK
Theacehpost.com |NAGAN RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya secara hormat, Jumat 5 Mei 2023. Dalam sidang DKPP tersebut, KIP Nagan Raya dinyatakan bersalah atas pelamggaran kose etik terkait perekrutan PPK di daerah itu.
Kedua komisioner KIP yang diberhentikan itu yakni Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman. Sementara anggota lainnya seperti Mizwanur, Nazaruddin dan H. Muhajir Hasballah hanya diberi sanksi keras.
Dalam sidang DKPP Pusat yang dilaksanakan Jumat 5 Mei 2023 itu, Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota, membacakan sejumlah keputusan yakni perkara 31 -PKE-DKPP/II/2023, perkara 32-PKE-DKPP/II/2023, dan perkara 42-PKE-DKPP/II/2023 terkait laporan dari YARA Aceh, YLBH-AKA serta laporan Panwaslih Naga Raya.
Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH- AKA) Nagan Raya ikut menyaksikan sidang Keputusan DKPP Muhammad Dustur, SH bersama Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan,SH
“Pelanggaran tersebut memang benar-benar terjadi, yang menggantikannya nanti atau pun yang masih tersisa bisa melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahwa mereka sebagai penyelenggara harus benar-benar menyelenggarakan pemilu ini dengan sistem demokratis dan juga jujur serta adil, “kata Ketua YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur kepada theacehpost.com, Jumat, 5 Mei 2023.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya bergerak melakukan pendampingan kepada masyarakat.
“Kami yakin bahwa hukum itu adalah sebagai panglima,” tegasnya.
“Kita berharap ke depan sama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu dan Pemilukada, agar dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar amanah yang lahir dari rahim demokrasi,” harapnya.
Dustur juga meminta agar jangan ada kata permainan kotor di pihak penyelenggara pemilu nanti.
Sementara Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan, SH menyampaikan bahwa KIP Nagan Raya telah terbukti bersalah dengan diberhentikannya ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya.
Ia juga mengatakan bahwa DKPP juga merehabilitasi dua nama teradu Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya, dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya.
“Bahwa benar telah terjadi pelanggaran kode etik atau pelanggaran tentang penyelenggara Pemilu,” katanya.
“Untuk itu kita berharap bahwa yang telah direkrut dari hasil seleksi penyelenggara pemilu agar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan mengikuti tuannya yang sudah dieksekusi ini,” pinta Teuku Ridwan.[]