Dituding Tidak Pernah Memonitor Pelaksanaan DD, Begini Respon Kadis DPMG Aceh Selatan

Kepala Dinas DPMG Aceh Selatan Hj.Agustinur SH. (Foto: ist).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG)  Aceh Selatan Hj. Agustinur, SH memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyatakan dinas DPMG tidak pernah memonitor pelaksanaan  Dana Desa (DD).

banner 72x960

Padahal,  intinya DPMG terus melakukan memonitoring dalam  pelaksanaan realisasi dana gampong.

Menurut Agustinur, klarifikasi ini agar semua pihak dapat memahami tentang peran DPMG dalam pelaksanaan program pemberdayaan gampong di Aceh Selatan.

“Menyahuti dari pemberitaan terkait dengan anggaran ketahanan pangan di duga raib dan warga menyegel kantor Kades Gampong Hulu Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan  menuding Dinas PMG tidak pernah melakukan monitoring, adalah tidak benar,” ucap Agustinur Kadis DPMG Aceh Selatan dalam rilis yang diterima Theacehpost.com, Sabtu 27 Mai 2023.

Atas dasar itu, dia menjelaskan bahwa, informasi yang  diterima hanya sebatas isu dari masyarakat dan tidak pernah menerima langsung baik secara lisan maupun tulisan. Begitupun,  dari isu tersebut, dia  langsung turun ke lokasi tepatnya di kantor Camat Tapaktuan yang dihadiri oleh Camat Tapaktuan Surya Darma, S.STP, pendamping desa, keuchik, Tuha Peut Gampong (TPG) dan perangkat desa, untuk memastikan bahwa isu tersebut benar adanya.

Hasilnya keuchik dan perangkat gampong mengakui bahwa dana desa untuk program ketahanan pangan belum disalurkan.

“Dari hal tersebut kami menyarankan untuk segera direalisasikan sebagaimana yang telah dituangkan dalam APBG,” kata Agustinur.

Lalu terkait dengan penyaluran dana desa untuk tahap I tahun 2023,  dapat disampaikan  bahwa syarat mutlak  penyalurannya mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana salah satu syaratnya adalah qanun gampong tentang anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) dan peraturan keuchik tentang penetapan penerima BLT-DD serta dokumen penunjang penyaluran dan kelengkapan lainnya dipersyaratkan.

“Dapat kami jelaskan bahwa mekanisme penetapan APBG tersebut melalui musyawarah gampong kemudian disepakati dan ditetapkan secara bersama-sama dengan lembaga TPG Gampong,” ujarnya.

Tuha Peut Gampong selaku perwakilan masyarakat sebelum menetapkan APBG tentunya sudah mengetahui apa yang terjadi di gampongnya apalagi TPG juga selaku pengawasan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2023.

Menurutnya, setelah seluruh kelengkapan baik syarat dan dokumen penunjang lainnya sudah dilengkapi, maka hal tersebut tidak mungkin diabaikan oleh Dinas PMG,  artinya langsung  ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian, penjelasan Kadis DPMG Kabupaten Aceh Selatan Hj. Agustinur, SH agar tidak menimbulkan fitnah dan tudingan sehingga merugikan salah satu pihak.

“Kepada masyarakat yang telah ikut mengawasi pelaksanaan program dana desa, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat melalui program yang dijalankan pemerintah,” ungkapnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *