Diterpa Dugaan Penyelewengan Dana, Begini Klarifikasi ACT
Theacehpost.com | JAKARTA – Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang diterpa masalah, seperti dugaan penyelewengan dana oleh para petingginya. Berbagai dugaan permasalahan yang melilit lembaga filantropi terbesar di Indonesia tersebut gencar diberitakan berbagai media sejak beberapa waktu terakhir.
Terkait pemberitaan di media massa serta percakapan di sosial media, ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281.000 aksi, ACT merasa perlu memberikan pernyataan untuk klarifikasi terkait berbagai tudingan di berbagai media,” kata Ketua Presidium ACT, Ibnu Khajar pada konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.
Didampingi Ketua Dewan Syariah, Ustaz Bobby Herwibowo, Lc, lebih lanjut Ibnu Khajar mengatakan, menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi paska pandemi, sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.
Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, lembaga yang memiliki 78 cabang di Indonesia serta tiga representatif di Turki, Palestina dan Jepang juga melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar juga menginformasikan, sejak 11 Januari 2022, pihaknya melakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
“SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga,” ujarnya.
“ACT juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas. Pada 2021 jumlah karyawan 1.688 orang, sementara Juli 2022 telah dikurangi menjadi 1128 orang,” ungkap Ibnu.
Dikatakannya, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. “Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT,” katanya.
Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.
“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan sejak Januari 2022. Insya Allah target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” sebut Ibnu.
Menurut Ibnu, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.
ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp 519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.
“Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” pungkas Ibnu Khajar. []