Diselesaikan Sesuai Komitmen, Abusyik Serahkan Laporan Keuangan 2020 ke BPK Aceh
Theacehpost.com | SIGLI – Bupati Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyik) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 10 Maret 2021.
Pada kesempatan itu, Bupati Roni Ahmad bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, menandatangani berita acara serah terima Laporan Keuangan Pemkab Pidie Tahun Anggaran 2020.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pidie, H Mulyadi Nurdin Lc, MH kepada Theacehpost.com menjelaskan, Laporan Keuangan Pemkab Pidie selesai dibuat dalam waktu kurang dari 3 bulan dan merupakan bentuk komitmen Pemkab Pidie dalam pengelolaan keuangan yang baik.
Hal ini merupakan cerminan komitmen Pemkab Pidie dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan informatif.
“Abusyik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan interim, bersamaan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan tersebut,” tambah Mulyadi.
Sebagai informasi, Pemkab Pidie telah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 5 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yaitu 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Penyerahaan laporan keuangan merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kegiatan itu Bupati Pidie didampingi Asisten I Setdakab Pidie Drs Syamsul Azhar, Plt Asisten III Setdakab Drs Sayuti MM, Kepala Inspektorat Pidie Mustafa Kamal, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie Mustafa M,Si. []