Disdukcapil dan PN Banda Aceh Terapkan Sistem Layanan Terpadu
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dalam rangka mendorong percepatan layanan terpadu, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Senin 15 November 2021.
Kerja sama ini lebih spesifik terkait penerapan pelayanan terpadu melalui Permohonan Langsung Jadi (Pelangi) dan Sistem Informasi Meja Catat Sipil (Sentimentil) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.
Adapun Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani langsung Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana dan Ketua PN Banda Aceh Kelas IA, Ainal Mardhiah di Kantor PN Banda Aceh.
Emila dalam kesempatan itu mengatakan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan yang terkait dengan status, dokumen serta data kependudukan. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam perkara perdata permohonan, setelah penetapan dikabulkan di persidangan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila.
Pelayanan tersebut akan berlangsung setiap Kamis, di PN Banda Aceh. Setiap ada putusan pengadilan, ujarnya, masyarakat langsung mendapatkan pengurusan perubahan data dokumennya.
“Jadi semakin memudahkan masyarakat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil lagi,” tutup Emila.[]