Disdukcapil Banda Aceh: Sudah Pakai TTE, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lagi Dilegalisir

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. (Foto: MC Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan pihaknya tidak perlu lagi dilegalisir atau mendapatkan pengesahan.

banner 72x960

“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti kartu keluarga, akta, KTP elektronik dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau sudah ada barcode-nya di dokumen tersebut,” kata Emila dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan adalah yang menggunakan tanda tangan manual.

“Untuk mengecek keaslian dokumen, masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” imbuhnya.

Kata Emila, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Meskipun demikian, Emila mengatakan pihaknya masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *