Disdukcapil Banda Aceh Minta Warga Tak Sepelekan Dokumen Kependudukan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengimbau warga kota tidak menyepelekan terkait kelengkapan dokumen kependudukan.
Adapun administrasi publik yang dimaksud seperti, KTP, KK, kartu indentitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
“Dokumen kependudukan merupakan hak dan identitas setiap warga negara yang digunakan untuk berbagai macam pengurusan administrasi publik, sehingga menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilikinya,” ujar Emila di Banda Aceh, Selasa, 16 November 2021.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik langsung atau melalui teknologi digital.
“Pengurusan dokumen kependudukan juga sangat mudah, karena di zaman digital seperti sekarang ini bisa diurus melalui smartphone, baik dengan aplikasi SEKEJAP, melalui website Disdukcapil dan melalui nomor WhatsApp,” kata dia.
“Sedangkan pelayanan langsung bisa diurus dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.
Bahkan katanya, Disdukcapil Kota Banda Aceh memiliki inovasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat, seperti Pelayanan Jemput Bola (Jebol), Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi), Pelayanan door to door, dan lain-lain.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap sepele terhadap dokumen kependudukan, termasuk tidak memberikannya kepada perihal yang tidak jelas.
“Bila anda memberikan data atau dokumen kependudukan kepada pihak lain harus tahu betul data itu digunakan untuk apa. Jangan sampai data kita disalahgunakan,” pungkasnya. []