Dirlantas Polda Aceh: Pengguna Jalan Masuk Aceh Wajib Swab, Berlaku hingga 24 Mei
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, memastikan setiap pengguna jalan yang datang dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh harus memiliki hasil tes swab negatif melalui Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test antigen.
“Hasil rapid test antigen hanya berlaku satu hari atau 1×24 jam. Perubahan masa berlaku ini sudah ditetapkan, dari sebelumnya berlaku 3×24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1×24 jam, aturan ini demi menekan penularan virus Corona,” tegas Dicky saat mengecek pos penyekatan arus balik di Perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Jembatan Timbang Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 22 Mei 2021.
Kombes Dicky menjelaskan, apabila pengguna jalan tidak membawa surat tes Covid-19 dengan hasil negatif maka tidak diperkenankan memasuki Aceh.
Pemberlakuan aturan ini kata dia sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh dengan mengacu pada adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.
“Penyekatan arus balik ini akan berlangsung selama sepekan, dimulai dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang,” katanya.
Ia menekankan bahwa pembatasan ini dikhususkan untuk pelaku perjalanan jauh.
“Untuk masyarakat yang berdomisili di Aceh yang sehari-hari beraktivitas keluar Aceh hanya akan diminta menunjukan KTP, diharuskan memakai masker dan melewati bilik pemeriksaan suhu tubuh,” pungkasnya. []