Dinkes dan Satpol PP Dukung Penuh Lahirnya Qanun KTR di Aceh Selatan

(Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Selatan mendukung penuh lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten setempat.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan Kadinkes, Fakhrijal dan Kepala Satpol PP/WH, Dicky Ikhwan dalam diskusi dan sosialisasi tanpa asap rokok yang dikampanyekan The Aceh Institut bersama awak media di Tapaktuan, Kamis, 10 November 2022.

Fakhrijal mengatakan, pihaknya sangat mendukung lahirnya qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh Selatan. Sebelumnya daerah sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2014. Namun penegakannya sulit diterapkan karena belum adanya sangsi tegas.

“Dengan adanya qanun KTR ini maka dapat mendisiplinkan para perokok tidak merokok di lokasi-lokasi tertentu demi kesehatan bersama. Qanun KTR ini merupakan regulasi kearifan lokal dan kekhususan daerah masing-masing,” katanya.

Fakhrijal juga menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan rancangan Qanun KTR ke bidang hukum Pemkab Aceh Selatan, mudah-mudahan rancangan tersebut segera diteruskan ke DPRK Aceh Selatan.

Dalam hal ini tentunya kami kira kawan – kawan wartawan sepakat dan sama-sama kita dukung dan support rancangan kanun tersebut agar finis di tahun ini atau awal tahun depan.

“Karena, perbentukan qanun lokal harus didasari dari kearifan lokal di daerah masing-masing. Kalau qanun ini terbentuk nantik nya untuk percontohan akan kita terapkan di tempat fasilitas kesehatan dulu setelah itu baru ke tempat-tempat yang lain,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Satpol PP/WH, Dicky Ikhwan mengatakan, tugas mendisiplinkan perokok memang berat, tetapi jika sudah ada regulasi hukumnya tentu tidak kerepotan.

Kalau sudah ada qanun KTR tentu sudah ada aturan yang mengatur secara komprehensif dan sanksi-sanksi yang ditetapkan serta dukungan anggaran. Kita komitmen dan mendukung lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.

“Kita siap menjalankan amanah qanun dalam mensosialisasi maupun penindakan aturan. Selama ini kita juga mulai aktif mengantisipasi perdagangan rokok ilegal,” ungkapnya.

Manager The Aceh Institut, Winny Dian Safitri, yang membawa acara tersebut menyampaikan, pihaknya bukan melarang masyarakat untuk tidak merokok.

“Tetapi membatasi ruang untuk mendisiplinkan perokok agar tidak merokok disemberangan tempat,” ucapnya.

Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan, perokok tertinggi di Aceh adalah kalangan anak muda atau usia produktif.

“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan kita karena rokok salah satu unsur menggerogoti isi kantong dan juga efek kesehatan baik bagi diri sendiri dan perokok pasif. Terkait hal itu, kita mengajak kawan – kawan jurnalis untuk turut berandil dalam mengempanyekan bebas asap rokok di Aceh Selatan,”katanya.

Dijelaskannya, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya empat kabupaten belum memiliki qanun KTR, termasuk Aceh Selatan.

“Dalam hal ini The Aceh Institute telah melakukan rangkaian pendampingan ke pemerintah guna mendorong lahirnya Qanun KTR di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *