Dinkes Bersama Polres dan BPOM Sidak Apotek Dalam Wilayah Aceh Selatan

(Foto: doc Humas Polres Aceh Selatan/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Dinkes Kabupaten Aceh Selatan bersama Polres dan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan,Minggu 23 Oktober 2022.

banner 72x960

Kepala Dinas Kesehatan, Fakhrijal melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Rinaldi mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna untuk memastikan obat – obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual secara bebas.

“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.

Rinaldi menjelaskan, hal ini dilakukan guna memastikan Surat Edaran (SE) Kemenkes berjalan dengan baik.

Dalam hal ini pihak kita Dinkes Aceh Selatan akan meningkatkan himbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, dan toko obat, Puskesmas serta klinik rumah sakit di daerah secara berkala.

Rinaldi menambahkan, kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak.

“Kita berharap, setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir ini, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat,” katanya.

Sementara, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang larangan tidak boleh digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup untuk sementara ini.

“Sementara di Aceh Selatan terkait obat cair atau sirup belum ada yang kita sita. Dikarnakan belum ada instruksi untuk menyita. Dalam hal ini kita masih dalam Instruksi mengamankan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *