Dinilai Tak Profesional dan Langgar Kode Etik, YARA Lapor Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Fajri Munthe-Karlinus.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dukungan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bernomor: 259/01-4/SET-02/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 yang diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin.
“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (4//10/2024).
Safaruddin mengatakan, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Diantaranya, kata dia, soal dugaan telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan Paslon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Subulussalam 2024 yang meloloskan pasangan H Affan Alfian-Irwan Faisal sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.
Safaruddin mengatakan, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.
Sementara surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau lima hari setelah rapat pleno. Padahal sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon.
Selain itu, tambah dia, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Kemudian di peraturan disebutkan bahwa Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
“Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panwaslih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalihnya,” ungkapnya.
Selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait surat Keputusan KIP Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp