Dilarang Asal-asalan, Penggunaan Perangkat Frekuensi Radio di PON XXI Aceh-Sumut Wajib Dapat Izin dari Kominfo
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut wajib mendapakan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin akan mengganggu (interfensi) seluruh sistem frekuensi radio di sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Dwi Handoko menjawab pertanyaan awak media, Jumat (6/9/2024) di Jakarta.
“Demi kelancaran perhelatan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut kita menyusun standar pengelolaan spektrum frekuensi radio selama kegiatan PON XXI Aceh-Sumut,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, penyusunan standarisasi tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
“Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan menggunakan alat atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, yang diterbitkan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo,” urainya.
Ia mengatakan, operasional alat atau perangkat pertandingan yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maupun perangkat komunikasi radio taktis yang digunakan oleh panitia, seperti Handy-Talky (HT), wireless microphone, dan perangkat wireless lainnya harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling mengganggu sesama penggunaannya.
Dwi mengaku pihaknya telah menerima permohonan Panitia Besar PON XXI-2024 Aceh-Sumut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. Permohonan itu telah disetujui oleh Ditjen SDPPI dengan menerbitkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan digunakan oleh PB PON Wilayah Aceh dan stakeholder lainnya.
Menurut Dwi, penerbitan izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk menjamin frekuensi radio yang digunakan dalam kegiatan PON Aceh-Sumut 2024 bebas dari gangguan atau interfensi, dan tidak saling mengganggu dengan pengguna eksisting.
Ia menambahkan, Ditjen SDPPI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio, khususnya Balmon Kelas I Medan dan Balmon Kelas II Aceh juga menurunkan tim khusus ke setiap venue PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut. Tim khusus tersebut yang secara proaktif melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian.
“Bagi yang belum mengantongi izin tidak boleh mengoperasikan peralatan yang menggunakan spektrum frekuensi radio di sekitar venue karena dapat mengganggu sistem penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut,” tegas Dwi Handoko. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp