Diduga Gunakan Obat Kedaluwarsa, RSUD Satelit Aceh Besar Dilaporkan ke Polda
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47), warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh. Ia diduga menjadi korban penggunaan obat tetes mata kedaluwarsa yang menyebabkan kebutaan.
Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Jumat (31/1/2025).
Kuasa hukum pelapor, M. Nur, mengatakan pihaknya telah melaporkan manajemen RSUD Satelit Aceh Besar atas dugaan tindak pidana kesehatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH.
“Apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Satelit Aceh Besar terhadap klien kami merupakan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 84,” ujar M. Nur.
Menurutnya, pemberian obat kedaluwarsa merupakan bentuk kelalaian tenaga teknis kefarmasian di rumah sakit. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami juga melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” lanjut M. Nur.
Menurut keterangan YY, kata dia, kronologi kejadian bermula pada 25 Desember 2024, ketika matanya kemasukan kotoran atau tanah. Dua hari kemudian, ia berobat ke RSUD Satelit Aceh Besar dan diperiksa oleh dokter yang bertugas.
Setelah mendapat resep, anaknya, DF, mengambil obat di apotek rumah sakit. Obat yang diberikan antara lain Floxa, Natacen, Ciprofloxacin, dan Ketoconazole.
Namun, setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi YY justru memburuk. Ia mengalami sakit kepala parah dan pembengkakan pada mata.
Pada 28 Desember 2024, ia kembali ke RSUD Satelit Aceh Besar, tetapi pihak rumah sakit menyarankan agar ia dirujuk ke rumah sakit lain. YY kemudian dibawa ke RS Meuraxa dan menjalani perawatan selama lima hari.
Setelah diperiksa oleh anaknya, salah satu obat yang diberikan oleh RSUD Satelit Aceh Besar, yakni Natacen, diketahui sudah kedaluwarsa.
Keluarga YY merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Satelit Aceh Besar.
“Atas kejadian ini, klien kami mengalami kebutaan. Kami berharap pihak manajemen rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaiannya,” tegas M. Nur.