Diduga Berbuat Mesum, Ternyata Bhayangkari ini Sedang Proses Perceraian dan Pisah Rumah Lebih 2 Tahun
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang sedang menangani proses hukum terkait penggerebekan oleh warga terhadap istri salah seorang anggota personel polisi di Aceh Tamiang yang diduga berbuat mesum pada Selasa, 9 Januari 2024 malam lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU Syafrizal saat di konfirmasi mengatakan pasangan yang bukan suami-istri dan diduga berbuat mesum di kediaman si wanita di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
IPTU Syafrizal menjelaskan, untuk status si wanita merupakan istri dari salah satu anggota personel Polres Aceh Tamiang Aipda S yang sedang dalam proses pengajuan perceraian di Bagian SDM Polres Aceh Tamiang.
“Benar, sudah dua tahun lebih Aipda S dan istri sudah tidak serumah dan sedang dalam proses perceraian,” terangnya.
Saat ini untuk kedua pelaku yang diduga melakukan perbuatan mesum sedang dalam proses hukum di Polres Aceh Tamiang. []