Diduga Ada Satu Komando Sindikat Terselubung di Keuangan Daerah Aceh Selatan

Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Aceh Selatan, Tio Achriyat. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Salah satu Dewan Pakar Partai Nasdem Aceh Selatan, Tio Achriyat, angkat bicara dan merasa prihatin atas kondisi Keuangan Aceh Selatan saat ini yang sedang amburadul yang disebabkan oleh ketidakmampuan Pemerintah Daerah dalam mengontrol dan mengelola anggaran dengan baik sesuai peruntukannya.

banner 72x960

Menyahuti pemberitaan dalam salah satu media yang diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan politisi Demokrat Firauza Heldin, hemat kami ini sangat tepat ketika Fraksi-Fraksi di DPRK setempat menyatukan pandangan dalam mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Selatan yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Kita menilai banyak kebijakan yang diambil sekarang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pengalokasian dana pembangunan yang tidak efektif dan tidak seimbang dengan pendapatan belanja daerah,” kata Tio Achriyat mantan birokrat tersebut dalam rilisnya, Minggu (29/12/2024).

Tio Achriyat menjelaskan setelah kami mencermati dengan baik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Selatan tidak memperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan seharusnya pendapat tersebut harus transparan.

Sehingga semua komponen SKPK dan PJ Bupati dalam memprogramkan kegiatan pembangunan yang disebut dengan belanja pembangunan harusnya seimbang tidak besar pasak daripada tiang.

Dan anehnya lagi baru-baru ini beredar pesan Whatsapp dikalangan SKPK yang isinya yakni, Diberitahukan kepada seluruh bendahara SKPD untuk mengambil/membatalkan SPM yang sudah masuk di BPKD dan menginput kembali LPJ terakhir/nihil serta setor bukti pengembalian sekian terimakasih.

“Melihat isi pesan Whatsapp tersebut menjadikan sebuah tanda tanya ada apa yang terjadi di keuangan daerah. Sungguh luar biasa carut marutnya pengelolaan keuangan daerah Pemkab Aceh Selatan hari ini dan patut kita duga seperti kerjanya sindikat pengelolaan keuangan yang terselubung dengan satu komando,” ujarnya.

Sekarang terjadi persoalan-persoalan yang mendasar sejak tahun 2023 sampai sekarang tahun 2024 dan ini tentunya mencerminkan ketidakadilan dan kecermatan dalam perhitungan mata pendapatan anggaran, maka terjadilah kesalahan prosedur dalam menetapkan belanja pembangunan.

“Dalam hal ini perlu saya sampaikan kepada seluruh Bendahara SKPK, kalo BPKD mau SPM yang sudah masuk dicabut atau dibatalkan harus ada surat dari BPKD tentang Penolakan SPM yang mana dalam surat penolakan itu jelas disebutkan alasan penolakannya. Kalau harus Dinas yang membatalkan atau mencabut sendiri buat perintah tertulis atau memo dari Pj Bupati atau Ketua TAPD kepada Kepala OPD,” ucapnya.

Selain itu, Tio Achriyat juga mengingatkan para Kepala Dinas (Kadis) agar lebih tau dan teliti mekanisme Administrasi (ADM) Pemerintahan sehingga tidak menjebak dirinya sendiri terkait pembatalan dan penolakan SPM yang sudah dimasukkan pada Dinas BPKD Aceh Selatan.

Kita menilai dan menduga kadis BPKD Aceh Selatan akan melakukan siasat licik atau tujuan licik dengan memanfaatkan sistem aplikasi SIPD sekarang karena dengan SIPD ini pejabat tidak boleh bahkan dilarang keras untuk membuat GU NIHIL dan ada silpa tahun 2024.

Serta kecermatan dalam perhitungan mata anggaran itu dari sumber pendapatan asli daerah yang dilakukan oleh Kabid Pendapatan pada Dinas BPKD itu sendiri.

“Sekarang hampir semua daerah mengalami defisit bahkan NKRI, defisit tidak bisa langsung dimaknai korupsi. Dalam tata kelola anggaran merupakan tanggungjawab Ketua TAPD dalam hal ini Sekda. Sebab itu Pj Bupati Aceh Selatan harus menempatkan seorang Sekda yang benar- benar cakap dan dapat dipercaya,” jelasnya.

Sementara itu Sekda yang selaku mengkoordinir segenap rangkaian program dari setiap OPD di Aceh Selatan dan masalah pembayaran itu merupakan otoritas dari BUD selaku Bendahara Umum Daerah, yang diketahui oleh atasannya Bupati selaku otoritas penguasa anggaran.

“Terkait hal ini kita juga berharap kepada rezim baru Bupati terpilih dari pasangan Manis kedepannya benar-benar dapat menjalankan sesuai dengan petunjuk yang sudah dikeluarkan oleh Permendagri dan Menteri Keuangan. Dengan kondisi sekarang ini menjadi landasan bagi Bupati yang baru terpilih dalam memimpin Aceh Selatan kedepannya,” ungkapnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook