Diduga Ada Kesalahan Penggunaan Anggaran, Perangkat Desa Panton Bayu Kembalikan Dana Desa

waktu baca 2 menit
Pemerintah Gampong Panton Bayu, Darul Makmur, Nagan Raya mengembalikan dana desa yang diduga bermasalah. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Kepolisian Nagan Raya, Rabu, 8 Maret 2023. (Foto: Theacehpost.com/Agus).

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Pemerintah Gampong Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mengembalikan dana desa yang diduga bermasalah. Pengembalian itu diterima langsung oleh pihak kepolisian di kabupaten setempat.

Pengembalian dana desa (DD) Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, merupakan kasus ketiga yang pernah diusut Kepolisian Nagan Raya. Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.

Dalam acara konferesnsi pers yang digelar tersebut, hadir yakni Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim AKP Machfud, Kasubsi Penmas Kadis DPMGP4, dan Camat Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menjelaskan pada tanggal 29 Oktober 2022 Penyidik Polres Nagan Raya menerima laporan informasi dari Sat. Intelkam Polres Nagan Raya, terkait ada penyelewengan dana desa di daerah itu.

Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 Penyidik melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG Desa Panto Bayu Kec Darul Makmur.

banner 72x960

“Sebelumnya, pada tahun 2019 Keuchik Desa Panton Bayu sdr A melakukan pembelian kebun sawit menggunakan dana BUMG seluas hektar dengan rincian harga sebesar Rp180 juta,” sebut Machfud dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dana BUMG Panton Bayu, Rabu, 8 Maret 2023.

Machfud menjelaskan proses transaksi pembelian kebun sawit oleh BUMG Desa Panton Bayu diyakini tidak berdasarkan aturan terkait penggunaan dana BUMG.  Pada saat itu, Desa Panton Bayu belum memiliki kepengurusan BUMG, dan tidak memiliki rekening dan struktur BUMG.

“Kebun yang di beli oleh sdr A tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Bayu,” sebut Machfud.

Menurutnta kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Ia mengingatkan agar para keuchik hati-hati dalam menggunakan uang negara. Jika ditemukan ada dugaan penyelewengan, pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Machfud berujar penggunaan dana desa harus sesuai dengan petunjuk dan aturan serta keperluan desa masing- masing, agar terhindar dari unsur korupsi atau penyalahgunaan uang negara.

“Keuchik dan pihak yang terlibat, meski sudah mengembalikan dana desa itu tetap dalam pengawasan pihak kami,” tegas Machfud.

Pihaknya mengimbau kepada aparatur desa, untuk mengelola dana desa untuk bersikap transparan tentang penggunaan dana desa, sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[]

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin Kecelakaan Parah di Pijay, Alami Luka Robek di Ketiak

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *