Diduga Ada Kejanggalan Mutasi 107 PNS, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Diminta Segera Gelar RDP dan Bentuk Pansus

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, saat berada di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang Fadlon SH, meminta, kepada Komisi I untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk panitia khusus (Pansus) terkait mutasi 107 PNS pada 27 Desember 2022 lalu.

banner 72x960

“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP yang nanti dibentuk Pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu, 29 Maret 2023.

Permintaan Fadlon tersebut usai menerima aduan dari dua warga terkait sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi dan melanggar aturan yang berlaku terhadap mutasi.

Diketahui aduan dua warga itu dilakukan oleh pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Mereka diterima langsug oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, Ketua Komisi I Miswanto, dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono di Ruang Komisi I.

Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.

Dari aduan yang diterima sambung Fadlon, salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.

“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Fadlon.

Dikatakan Fadlon sebagai lembaga pengawas pemerintah, wajib menindaklanjuti aduan ini untuk menjawab sejumlah kejanggalan.

“Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Di tempat terpisah Wakil Ketua Komisi I Sugiono kepada Theacehpost.com membenarkan bahwa ada aduan dua warga terkait mutasi 27 Desember 2022 lalu.

“Aduan yang disampaikan cukup menarik. Bahkan kasus ini sebuah keanehan yang dilakukan dalam prosesnya tidak ada orangnya tapi dilantik,” ujarnya.

Sebagai contoh Sugiono menjelaskan, anggota dewan tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan selama belum dilantik. Meski sudah direkomendasikan KIP, anggota dewan tidak berhak menerima apapun.

“Makanya saya bilang ini aneh yang dilakukan dimutasi 27 Desember lalu. Ini sangat menarik untuk dibentuk Pansus,” kata Sugiono.

Di sisi lain Ketua Komisi I Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, pihaknya akan terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan anggota Komisi I lainnya.

“Segera kita bahas bersama anggota Komisi I untuk ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.

Sementara itu, Indra menilai mekanisme pelantikan banyak melanggar sejumlah regulasi, sementara Edi meminta mengeluarkan rekomendasi tegas karena dia mencium aroma kecurangan.

Mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada 27 Desember 2022 lalu, meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas, dan 11 fungsional.

Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan yakni Mustakim yang sebelumnya Dokter UPTD Puskemsas Karang Baru diangkat menjadi Penjabat Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *