Dewan Pengupahan Sepakat UMP Aceh 2025 Naik 6,5 Persen, Estimasi Upah Diperkirakan Rp 3.685.616
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Pengupahan Provinsi Aceh mengadakan rapat usulan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Edy Jaswar mengatakan, terkait pembahasan usulan nilai UMP Aceh tahun 2025, semua unsur sepakat dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, dimana dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi secara nasional adalah 6,5 persen dari nilai upah minimum tahun sebelumnya.
“Merujuk dari peraturan Menteri tersebut maka nilai dari Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.685.616,- (naik Rp 224.944,-/6,5 persen dari UMP Aceh tahun 2024),” ujar Edy Jaswar kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi dalam penetapan UMSP Aceh tahun 2025, dimana terdapat beberapa argumentasi dan adu pendapat dari dewan pengupahan, mulai dari jenis sektor yang ditetapkan serta besaran nilai upah minimum yang ditetapkan untuk jenis sektor yang akan dipilih.
Hal tersebut karena tidak ada ketentuan baku yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan penetapan UMSP, namun sepenuhnya diberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk memusyawarahkan dan menetapkan nilai UMSP yang akan diusulkan kepada Gubernur Aceh.
Hasil pembahasan disepakati bahwa ada dua sektor yang akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Aceh kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan upah minumnya yaitu sektor Perkebunan dan Pertambangan.
Edy Jaswar mengatakan, serikat pekerja di Aceh mengusulkan sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang perlu diperhatikan dan memiliki upah minimum sektoral. Menurut serikat pekerja bahwa sektor itu merupakan sektor unggulan di Aceh dan memenuhi syarat dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum.
“Sektor kelapa sawit memiliki kriteria dan resiko kerja yang berbeda serta memiliki tuntutan kerja yang lebih besar dari sektor lainnya. Selain itu, sektor perkebunan juga beberapa tahun sebelumnya sudah pernah memiliki UMSP di Aceh. Selain sektor perkebunan, sektor pertambangan juga merupakan sektor yang sepatutnya diberlakukan upah minimum sektoral di Aceh,” ujar Edy Jaswar.
Dalam tanggapannya, Edy Jaswar yang juga Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Aceh ini juga mengusulkan besaran nilai UMSP Sektor Perkebunan tersebut sebesar 10 persen lebih tinggi dari UMP 2024.
Usulan ini mendapat respons dari berbagai unsur dewan pengupahan yang lain dan akhirnya disepakati bahwa nilai UMSP Aceh Sektor Perkebunan sebesar Rp 3.737.526 (naik Rp 276.854,-/8 persen dari UMP Aceh tahun 2024).
Untuk besaran nilai UMSP Aceh Sektor Pertambangan adalah sebesar Rp 3.806.740,- (naik Rp 346.068,-/10 persen dari UMP Aceh tahun 2024).
Untuk diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh (UMSP) Aceh sektor perkebunan dan pertambangan ini akan dikeluarkan berupa Keputusan Gubernur Aceh paling lambat 11 Desember 2024 mendatang. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp