Dewan Minta BPOM dan Dinas Terkait Awasi Peredaran Makanan Berpengawet saat Ramadhan

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Mehran Gara. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Mehran Gara, meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, serta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap makanan berbuka puasa atau takjil yang dijual selama bulan Ramadhan. Pengawasan ini bertujuan mencegah peredaran makanan yang mengandung bahan pengawet berbahaya.

banner 72x960

Menurut Mehran, setiap bulan puasa, pedagang takjil menjamur di sepanjang jalan dan lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Banyak masyarakat yang memilih membeli makanan siap saji karena keterbatasan waktu atau alasan kepraktisan.

“Biasanya masyarakat menyerbu takjil yang dijual di pinggir jalan selama bulan Ramadhan. Maklum saja, banyak kaum ibu yang tidak memiliki cukup waktu untuk memasak karena kesibukan atau sudah lelah dengan rutinitas pekerjaan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Namun, ia mengingatkan adanya potensi bahaya dari pedagang nakal yang mencampurkan bahan pengawet seperti boraks dan formalin demi keuntungan sesaat.

“Formalin merupakan bahan pengawet yang dapat meningkatkan risiko kanker jika masuk ke dalam tubuh. Makanan yang mengandung formalin biasanya lebih tahan lama, tidak mudah hancur, dan tidak dihinggapi lalat,” jelasnya.

Sementara itu, boraks yang biasa digunakan dalam bahan solder, pembersih, pengawet kayu, dan antiseptik juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Jika boraks masuk ke dalam tubuh, bisa menyebabkan diare, mual, nyeri, hilang nafsu makan, anemia, kerusakan ginjal, bahkan berisiko menyebabkan kematian,” tambahnya.

Mehran menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah peredaran makanan berbahaya ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan berbuka puasa.

“Kita harus waspada agar makanan yang dikonsumsi aman dan tidak membahayakan kesehatan,” tutupnya.[]

Komentar Facebook