Delapan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Satgas Penanganan Covid-19 Lhokseumawe menjaring delapan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada Sabtu pagi, 18 Desember 2021.
Para warga terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di depan Termina Bus, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, mengatakan, delapan pelanggar yang terjaring oleh tim gabungan TNI, Polri Satpol PP WH dan petugas Dinas Perhubungan Lhokseumawe ini merupakan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Warga yang tidak memakai maker tersebut tidak ditindak, namun hanya diimbau supaya saat beraktivitas di luar rumah agar selalu mematuhi Prokes, seperti memakai masker,” ujarnya.
Kata dia, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi Prokes di masa pandemi Covid-19.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mensosialisasikan program vaksinasi nasional.
“Kami mengimbau masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dan mari sama-sama kita mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi nasional dengan mendatangi gerai vaksin terdekat,” pintanya. []