Datangi BKPSDM Banda Aceh, Ratusan Tenaga Non-ASN RSUD Meuraxa Desak Kepastian Seleksi PPPK

Tenaga non-PNS RSUD Meuraxa Banda Aceh mendatangi kantor BKPSDM Banda Aceh, Rabu 13 November 2024. [Foto: The Aceh Post/ Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sebanyak 170 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

banner 72x960

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan nasib para tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

“Kami ingin mengadakan audiensi untuk menanyakan kejelasan status ratusan pegawai yang telah lama mengabdi di rumah sakit,” kata Komite Syariah RSUD Meuraxa, Dayadi Reza Setyawan.

Reza mengungkapkan bahwa tenaga non-ASN tersebut telah bekerja bertahun-tahun tetapi tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi tidak bisa mengikuti seleksi karena tidak terdaftar di BKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari total 170 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2024, seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk tenaga kontrak di RSUD Meuraxa.

“Kami yang sudah lama bekerja seharusnya lebih berhak atas posisi ini, bukan orang luar yang baru masuk,” tambahnya.

Para pegawai non-ASN RSUD Meuraxa berharap adanya solusi konkret dari Pemko Banda Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hak kami direbut oleh orang-orang yang baru datang,” kata Dayadi.

Merespon tuntutan tersebut, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdillah, menyatakan bahwa permasalahan pendataan di BKN terjadi sebelum ia menjabat.

“Saya baru menjabat pada 2024, sementara pendataan di BKN dilakukan pada 2022. Seleksi tahap kedua PPPK mungkin bisa menjadi kesempatan bagi mereka yang belum terdata,” kata Rizal.

Ia juga menyebutkan opsi bagi tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai paruh waktu dengan gaji yang sama hingga anggaran daerah memungkinkan pengangkatan penuh. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook