Dandim 0117/Aceh Tamiang Larang Penggunaan Fasilitas TNI untuk Kepentingan Kampanye
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG -Dalam rangka kesiapan TNI pada PAM Pemilu 2024, Kodim 0117/Aceh Tamiang melaksanakan Apel Gelar Pasukan secara serentak di Lapangan Apel Parikesit Makodim setempat 0117/Aceh Tamiang, Jumat, 2 Februari 2024.
Pada apel tersebut, Dandim0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Andi Ariyanto, S.I.P. membacakan amanat Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. S.I.P., M.I.P, yang dibacakan Dandim 0117/Aceh Tamiang.
Ia mengatakan apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengecek persiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda guna persiapan pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.
Apel gelar pasukan sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan prajurit alutsista maupun segenap unsur pendukung sehingga suatu waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sejauh permintaan.
“Saya berharap kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin,” tuturnya.
Ia menekankan agar setiap prajurit memahami arti dari netralitas dan menerapkan dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Ia juga menekankan kepada seluruh prajurit agar netral dalam Pemilu, tidak memberi dukungan kepada partai politik maupun paslon yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Sarana dan prasarana milik TNI AD dilarang diberikan kepada paslon dan parpol untuk digunakan dalam kampanye. Pjurit TNI AD yang keluarganya memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Prajurit turut dilarang memberikan tanggapan komentar dan mengunggah apapun terhadap kegiatan paslon dan parpol maupun hasil quick count sementara Pemilu serentak tahun 2024.
“Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD,” tuturnya. []