Danau Lut Tawar di Bedah Tanpa Lelah
Oleh : Ir. Deny Chandra, ST. MT.*
Wilayah tengah Provinsi Aceh merupakan wilayah dengan dataran tinggi dan pegunungan dengan hawa sejuk, salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tengah dengan ibukota Takengon.
Kabupaten Aceh Tengah merupakan dataran tinggi dengan ketinggian antara 200 – 2600 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan luas wilayah daratan seluas 4.454,04 km2. Selain pertanian dan perkebunan, kabupaten Aceh Tengah juga memiliki daya tarik berupa keindahan dan panorama alam yang sangat indah sebagai tujuan wisata.
Kabupaten Aceh Tengah memiliki beberapa destinasi wisata mulai dari keindahan alam pegunungan, kuliner menikmati cita rasa kopi langsung di kebunnya, sampai dengan wisata yang memicu adrenalin, dari sekian banyak tujuan wisata yang paling digemari salah satunya adalah Danau Lut Tawar, bahkan sampai ada istilah belum ke Takengon bila tidak ke Danau Lut Tawar.
Danau Lut Tawar terjadi karena letusan gunung api yang berada di seputar kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bebesan, dan Bintang. Danau tersebut dijadikan sebagai sumber air, perekonomian masyarakat sekitar seperti, mencari dan budidaya ikan, pariwisata dengan cerita legenda yang terkenal, di antaranya adalah Putri Hijau, Putri Pukes, Unok, Putri Bensu, Ikan Depik, dan Lembide.
Seiring waktu tentunya keberadaan Danau Lut Tawar sebagai tujuan wisata terus di tingkatkan fasilitas berupa sarana dan prasarana penunjangnya, baik penginapan (homestay), tempat kuliner/restaurant, sarana keliling danau, spot-spot panorama dan lain sebagainya.
Namun yang menjadi kekhawatiran adalah bila pembangunan tersebut dilakukan tanpa terkoordinir, tanpa Master Plan Kawasan Danau, tidak adanya perencanaan/Detail Engineering Design (DED). Pembangunan dilakukan berdasarkan pola pikir (mindset) sesuai selera masing-masing yang akhirnya dapat merusak keindahan, terganggunya ekosistem dan kelestarian lingkungan danau itu sendiri. Para pelaku pembangunan dan kepentingan berlomba-lomba “membedah” tanpa Lelah di sekitar Danau Lut Tawar tanpa perhitungan dan hanya memikirkan keuntungan.
Sebagai koridor pembangunan, Kabupaten Aceh Tengah telah memiliki Qanun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tengah 2016-2036, dan sebagai operasionalnya melalui Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020-2040, di mana kedua instrumen hukum tersebut menjadi landasan dalam pemanfaatan ruang untuk pelaksanaan pembangunan pada 3 kecamatan yaitu; Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, dan Bebesan yang masuk dalam Kawasan Danau Lut Tawar.
Dalam RDTR disebutkan bahwa Zona sempadan danau adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, di mana ada 4 kriteria ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan adalah kegiatan yang diizinkan, bersyarat secara terbatas, kegiatan bersyarat tertentu, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, serta Peraturan Zonasi memuat ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya pada setiap blok/zona peruntukan.
Pemerintah daerah berkewajiban mengambil langkah-langkah pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Danau Lut Tawar, bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, komunitas lingkungan dan masyarakat dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan, agar keindahan dan kelestarian Danau Lut Tawar tetap terjaga sebagai titipan anak cucu serta bentuk rasa syukur atas anugerah Sang Pencipta Allah SWT. (*)
)* Penulis adalah ASN dan Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.