Da’i di Australia Diharuskan Tetap Mendekam di Penjara Meski Sudah 15 Tahun Jalani Hukuman

Abdul Nacer Benbrika. (Foto: ABC News)

Theacehpost.com | AUSTRALIA – Pengadilan di Australia, Rabu, 10 Februari 2021 memutuskan bahwa da’i Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara meski sudah menyelesaikan masa hukuman selaa 15 tahun.

banner 72x960

Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.

Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.

Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid.

Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Kasus Benbrika

Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.

Penangkapannya dilakukan menyusul perubahan legislasi di Australia yang memungkinkan penangkapan dilakukan terhadap mereka yang disangka sedang merencanakan serangan teror.

Pengadilan memutuskan ia bersalah atas tuduhan memimpin kelompok teroris dan aktif di kegiatan kelompok tersebut.

Pengadilan di Australia mengabulkan permintaan permerintah agar Benbrika tetap berada di penjara meski sudah selesai menjalani masa hukuman 15 tahun.

Keenam orang lainnya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok tersebut.

Aparat penegak hukum mengatakan kelompok ini berencana melancarkan sejumlah serangan, termasuk pada pertandingan olahraga yang setiap tahun dihadiri oleh 100.000 orang di Melbourne.

Ia juga dituduh pernah membahas rencana “untuk membunuh mantan perdana menteri John Howard”.

Alasan pemerintah

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Benbrika berakhir pada 5 November 2020.

Namun pemerintah Australia mengajukan permintaan ke pengadilan agar tetap bisa menahan Benbrika.

Berdasarkan peraturan, mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus terorisme bisa tetap ditahan hingga tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Pengacara membawa alasan pemerintah ke pemerintah, agar Benbrika bisa bebas, namun upaya ini kandas.

Pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya yang mengabulkan permintaan pemerintah, dengan menyatakan “pasal yang digunakan pemerintah sebagai dasar untuk tetap menahan Benbrika valid karena ditujukan untuk melindungi komunitas dari ancaman kegiatan terorisme.”.

Siapa Benbrika?

Benbrika adalah dai kelahiran Aljazair yang tinggal di Australia sejak 1989.

Ia menjadi orang pemimpin kelompok teroris pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Pada 2020, pemerintah mencabut kewargangeraannya dan ketika itu Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan Benbrika “akan dipulangkan ke Aljazair begitu ia bebas.”.

Pada November 2020, Dutton mengatakan, “Saya membatalkan kewarganegaraan Benbrika … ia menjadi individu pertama yang kehilangan kewarganegaraan saat berada di dalam wilayah Australia.”

Dutton juga mengatakan pemerintah “akan mengambil semua tindakan yang memungkinkan dari sisi hukum untuk melindungi warga Australia dari orang-orang yang dinilai mengancam keamanan.”

Sejauh ini belum jelas apa yang terjadi dengan Benbrika, begitu ia selesai menjalani “penambahan kurungan.” (bbc.com/Theacehpost.com)

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *