Curi Mesin Boat di Aceh Jaya, Pria Ini Ditangkap di Subulussalam
Theacehpost.com | CALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian mesin boat nelayan di Kabupaten Aceh Jaya.
“Pelaku kita amankan di rumah makan Awak Awai Kota Subulussalam pada Kamis tanggal 1 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak menuju ke Medan,” kata Waka Polres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni, Selasa, 6 April 2021.
Wakapolres menjelaskan, kronologi kejadiannya itu berawal pada Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 01.35 WIB, pria berinisial DE (31), warga Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, mencuri satu mesin boat stempel 15 PK milik Umrizal (42), warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee di Gudang Ikan TPI, Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengangkut mesin boat tersebut dengan menggunakan mobil penumpang atau angkutan umum yang telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Kota Medan via Subulussalam.
Namun kendaraan tersebut hanya sampai ke tujuan kota Subulussalam. Setelah sampai di kota Subulussalam, terduga menunggu angkutan umum lain disebuah rumah makan Awak Awai Kota Subulussalam untuk melanjutkan perjalanannya menuju kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, anggota Polres Aceh Jaya juga melakukan pengejaran setelah ada laporan atas tindak pidana pencurian serta melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam.
“Ada kecurigaan terhadap pelaku berdasarkan hasil dari TPTKP (tindakan pertama di tempat kejadian perkara) dan penyelidikan awal yang digali dari korban dan saksi-saksi,” ungkap Kompol Rizal.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam guna melaksanakan penyelidikan gabungan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin boat stempel 15 PK merk yamaha warna grey,” ungkapnya. []