Cinta Tak Terhalang Pandemi, 42 Ribu Lebih Pasangan Nikah di Aceh

Ilustrasi: Warga melangsungkan akad nikah pada Desember 2021 di Banda Aceh. (Foto: Adrian)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Cinta tak terhalang pandemi. Sebuah kalimat yang patut disematkan menyusul peristiwa pernikahan di provinsi ujung barat Indonesia, Aceh.

banner 72x960

Sebagaimana diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyebutkan terdapat 42.213 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020.

“Covid-19 tidak mengurangi minat pasangan calon pengantin di Aceh untuk melangsungkan pernikahan pada tahun 2020,” ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki di Banda Aceh, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka pernikahan pada tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, namun hanya selisih beberapa peristiwa nikah. Pada tahun 2019 peristiwa nikah di Aceh berjumlah 45.629 pasangan.

“Covid-19 tidak mempengaruhi jumlah nikah. Cuma tetap teman-teman kita di lapangan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya dalam satu pernikahan dibatasi hanya 10 orang,” ujar Marzuki.

Berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus Covid-19 di Indonesia, tercatat 3.767 peristiwa nikah di Aceh pada Januari 2020, dan 3.686 peristiwa pada Februari.

Kemudian, saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut berada pada angka 4.098. 

Ia kemudian merinci terjadi 2.164 peristiwa nikah pada bulan April, 232 bulan Mei, 5.664 pernikahan pada Juni, 3.249 pada Juli, 5.480 peristiwa nikah di Agustus.

Selanjutnya, 3278 peristiwa nikah pada September, 3.840 pernikahan di Oktober, 3.266 pada November, dan 3.489 kejadian nikah pada Desember.

Marzuki menjelaskan, berdasarkan data tersebut maka di setiap bulannya angka pernikahan di Aceh tetap normal, hanya di bulan Mei mengalami penurunan karena pantangan menikah pada pertengahan bulan Syawal dan Zulhijjah.

“Antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada orang menikah. Bahkan ada beberapa daerah di Aceh tidak melangsungkan pernikahan karena pantangan atau disebut juga buleun berapit (bulan terjepit). Karena kebetulan bulan Maret kita Covid, bulan Mei ada kejadian seperti itu. Nah di bulan Juli, Agustus, September kembali normal, bahkan meningkat jika dihitung per bulan,” ungkap Marzuki.

Sejauh ini, Kanwil Kemenag Aceh telah mengintruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama di Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran wabah Covid-19. Sehingga layanan di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak mengalami hambatan.

“Ini juga berkat dorongan masyarakat juga kuat. Masyarakat juga setelah kita sampaikan mereka patuh karena ini bukan hanya di Aceh, secara nasional, bahkan internasional,” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *