Cegah Korupsi, Aparatur Gampong di Kecamatan Beutong Diajari Kelola Dana Desa
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Sejumlah perangkat gampong dari 24 desa di dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, Selasa, 29 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga titik yakni di Gedung Serbaguna Beutong, Kantor Camat dan Gedung MTsS Alqudus Keude Seumot.
Kasi Intel Kejari Negeri (Kejari) Nagan Raya, Heru Duwi Admodjo S.H menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk saling memberikan pemahaman.
Menurutnya sebagian kecil aparatur desa belum paham dalam mengelola anggaran dana desa yang benar.
“Ini salah satu cara untuk mencegah korupsi penggunaan dana desa. Maka, perlu dilakukan sosialialisasi agar dapat dimengerti, mana yang bisa dipergunakan dan mana yang tidak bisa dipergunakan dalam dana desa,” ujar Heru kepada Theacehpost.com di Gedung Serbaguna Beutong, Selasa, 29 Juni 2021.
“Kita harapkan, ke depan para keuchik lebih paham dan memahami bagaimana cara membimbing dalam penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan prosedur,” sambungnya.
Heru mengaku ada beberapa laporan yang diterima terkait penyalahgunaan dana desa.
“Nanti akan kita cek ke desa-desa. Jika nanti ada laporan tersebut dan benar, baru dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut, apakah mengenai administrasi ataupun indikasi korupsi uang negara,” katanya.
Camat Beutong, Edi Kamal. S.Sos.I mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menigkatkan kapasitas aparatur desa dalam Kecamatan Beutong.
“Aparatur desa masih kurang memahami tentang aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan dana desa. Semoga hasil dari kegiatan ini para aparatur desa bisa mengetahui rambu-rambu dalam penggunaan dana desa,” ujarnya. []