Sidang Legalitas Sekda Tamiang Berlanjut, Bupati Mursil Siap Mundur Jika Kalah
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH. M.Kn menyatakan siap mundur dari jabatan bupati jika dirinya (selaku tergugat) kalah dalam sidang gugatan legalitas Sekda Aceh Tamiang.
“Hak mereka jika ingin menggugat. Tetapi perlu saya pastikan tidak ada aturan yang dikangkangi dalam proses itu (pemilihan Sekda Aceh Tamiang). Jika pada PTUN saya kalah, saya siap mundur dari bupati,” tegas Bupati Mursil yang dihubungi Theacehpost.com menanggapi lanjutan sidang lanjutan terkait legalitas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang yang sedang bergulit di PTUN Aceh.
Kabar terbaru yang diterima Theacehpost.com dari Bambang Antariksa, SH, MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Legalitas Sekda Aceh Tamiang menyebutkan, pada persidangan lanjutan, Kamis, 4 November 2021 di PTUN Aceh, penggugat menghadirkan saksi fakta.
Menurut Bambang Antariksa, saksi fakta yang dihadirkan pihaknya menyampaikan keterangan bahwa Panitia Selekasi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini bupati tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58/2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Bambang Antariksa mengutip penjelasan saksi fakta, Jamaluddin T. Muku pada persidangan. “Saksi fakta menegaskan pemilihan Sekda Aceh Tamiang bertentangan dengan Pasal 3 huruf d PP No. 58/2009, di mana syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah adalah calon yang sudah pernah menduduki dua kali jabatan eselon II/b di dinas yang berbeda.”
Jamaluddin T. Muku yang juga mantan anggota DPRA tiga periode (2004-2019) menerangkan, “Pemilihan Sekda Aceh dilakukan oleh pansel, dilakukan dengan berpedoman kepada PP No. 58/2009.”
Pada sidang tersebut, saksi fakta juga mengungkapkan kalau Sekda Aceh Tamiang yang kini menjabat belum memenuhi syarat dan terkesan ada unsur KKN serta diduga melawan hukum, sehingga kebijakan yang diambilnya berakibat Ilegal.
“Sekda Aceh Tamiang saat ini baru satu kali menjabat eselon II/b, yakni sebagai Kepala Inspektorat. Sebelumnya berada di bangku panjang,” ujar Bambang Antariksa menambahkan keterangan yang disampaikan saksi fakta.
Bambang Antariksa melanjutkan, karena diduga melawan hukum, secara otomatis setiap keputusan yang diambil Sekretaris Daerah Aceh Tamiang saat ini diduga Ilegal (cacat hukum).
“Di akhir keterangannya, saksi fakta menyarankan Sekda Aceh Tamiang saat ini segera mundur dan mengembalikan seluruh fasilitas yang telah digunakan,” kata Bambang Antariksa mengulangi keterangan saksi fakta di persidangan.
Siap mundur
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH. M.Kn sebagai tergugat yang dihububgi Theacehpost.com melalui ponsel-nya, Rabu, 10 November 2021 menanggapi dingin terkait sidang lanjutan legalitas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.
Menurut Mursil, pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekda Aceh Tamiang sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang ada.
“Kita sudah ikuti prosedurnya, dan ada rekomemdasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi saya rasa tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Mursil.
Dijelaskannya, dari rekomemdasi KASN, kemudian Gubernur Aceh mengeluarkan SK Pengangkatan Asra sebagai Sekda Aceh Tamiang. “Ini menegaskan bahwa tidak ada ketentuan maupun aturan yang dilanggar,” tandas Mursil.
“Hak mereka jika ingin menggugat. Saya pastikan tidak ada aturan yang dikangkangi dalam proses itu. Jika pada PTUN saya kalah, saya siap mundur dari bupati,” tandas Bupati Mursil di ujung telpon, terdengar suara sedikit tertawa. []