Bupati Akmal: Vaksinasi Jadi Syarat untuk Pencairan Bansos
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim mengeluarkan surat edaran soal percepatan vaksinasi Covid-19 di tingkat gampong.
Dalam edaran bernomor 410/1538/2021 ini, berpedoman pada Pasal 13A Perpres Nomor 14 Tahun 2021, bahwa orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Karena itu Akmal meminta para keuchik dan camat mengoptimalkan anggaran untuk sosialisasi vaksinasi.
“Optimalkan anggaran untuk sosialisasi dan mobilisasi kegiatan vaksinasi yang telah dialokasikan delapan persen dari Dana Desa APBG 2021. Camat dan tenaga pendamping desa agar dapat mengawasi serta melakukan pendampingan secara aktif,” ujarnya.
Tak hanya itu, para keuchik dan camat diminta untuk menjadikan vaksinasi sebagai syarat administrasi untuk pencairan bantuan sosial.
“Untuk bantuan sosial lainnya yang anggarannya ditempatkan di Dinas Sosial Abdya, agar menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administratif untuk pencairan bantuan, dan bagi penerima yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin, pemberian bantuan sosial lainnya akan ditunda,” tegasnya, Jumat lalu.
Berdasarkan surat edaran tersebut, langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 juga diberlakukan untuk tahun anggaran 2022 yang berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.
Kemudian bupati memerintahkan kepada para camat untuk serius meneliti dan memberikan koreksi tegas terhadap rancangan keputusan keuchik tentang keluarga penerima manfaat dari BLT Dana Desa.
“Kepada DPMP4 dan Dinas Sosial juga secara aktif mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.[]