Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP Eksplorasi Perusahaan Tambang

Gambar ilustrasi. [Foto: Net]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, agar segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi mineral dan batubara (Minerba) yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh di wilayah Aceh Selatan.

banner 72x960

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada tujuh perusahaan yang telah diberikan IUP eksplorasi oleh Pemerintah Aceh dengan lahan mencapai 6.622,37 hektare.

Desakan agar IUP eksplorasi ini dievaluasi Bupati Aceh Selatan muncul seiring dengan maraknya dugaan perusahaan pemegang IUP eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajibannya, justru cenderung bertindak sebagai broker atau agen untuk mengkavling lahan-lahan yang berpotensi memiliki kandungan tambang untuk dijual peta wilayahnya ke pihak lain.

“Jika ini terjadi, maka pengelolaan tambang hanya di atas kertas. Sementara pihak-pihak lain, baik itu perusahaan maupun masyarakat yang memiliki niat serius untuk mengelola sektor pertambangan terhambat dalam pengurusan perizinan, karena peta wilayah tambang tersebut sudah ada dalam peta rencana wilayah eksplorasi pemegang IUP tertentu, padahal kegiatan eksplorasi nyata tidak pernah dilakukan,” ujar Fadhli, Minggu (6/4/2025).

Karenanya, kata dia, Bupati Aceh Selatan dengan kewenangan yang dimilikinya perlu untuk melakukan evaluasi terhadap IUP eksplorasi yang telah diterbitkan ini. Menurutnya, evaluasi IUP eksplorasi penting dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pertambangan, melindungi lingkungan, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan yang berlaku.

“Bupati Aceh Selatan dapat mengevaluasi IUP yang ada di Aceh Selatan, termasuk melakukan pemantauan dan penilaian terkait kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Qanun Aceh No. 15/2013 juncto Qanun Aceh No. 15/2017 tentang pertambangan mineral dan batubara, pemilik IUP eksplorasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan eksplorasi dan/atau studi kelayakan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum dimulainya tahun takwim.

Pemegang IUP harus melaporkan sebagian atau seluruhnya tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi, dan kewajiban keuangan terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, seperti pembayaran royalti dan pajak.

Selain itu, kata dia, pemegang IUP juga wajib mengelola lingkungan sekitar area pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif. Kemudian pemegang IUP juga wajib menghormati hak masyarakat sekitar area pertambangan dan melakukan upaya untuk meminimalkan dampak sosial.

Koordinator GerPALA ini menambahkan, sesuai aturan Qanun Pertambangan tersebut, maka bupati memiliki kewenangan mengusulkan pencabutan IUP eksplorasi kepada gubernur bagi perusahaan pemegang IUP eksplorasi yang tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam IUP.

“Bupati dapat mengusulkan pencabutan IUP eksplorasi jika pemegang IUP eksplorasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, seperti tidak melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan pajak, melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan, tidak memenuhi standar keselamatan kerja,” ujarnya.

Di samping itu, GerPALA juga mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar tidak segan-segan mencabut IUP eksplorasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Demi meningkatkan efektivitas pengelolaan pertambangan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kita mendesak Gubernur Aceh agar tidak segan-segan mencabut IUP eksplorasi yang telah diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten nantinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, GerPALA juga mempublikasi daftar nama perusahaan pemegang IUP eksplorasi di wilayah Aceh Selatan yang telah diterbitkan izinnya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Berikut daftar nama perusahaan pemilik IUP eksplorasi tersebut.

– PT Aceh Selatan Emas dengan Nomor : 545/DPMPTSP/1957/IUP-EKS/2022, seluas 1.648 Ha (komoditas emas)

– PT Bersama Sukses Mining dengan nomor izin : 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024, seluas 752,4 Ha (komoditas emas);

– PT Samasama Praba Denta, dengan nomor izin: 545/DPMPTSP/158/IUP-EKS/2024, seluas 605 Ha (komoditas emas);

– PT Acsel Makmur Alam, dengan nomor izin : 545/DPMPTSP/408/IUP-EKS/2024, seluas 577,37 Ha (komoditas emas)

– PT Kotafajar Limestone Persada, dengan nomor izin : 540/DPMPTSP/1335/IUP-EKS/2022, seluas 1.800 Ha (komoditas batu gamping untuk industri semen)

– PT Kotafajar Lempung Persada, dengan nomor izin : 540/DPMPTSP/144/IUP-EKS/2022, seluas 345 Ha (komoditas clay)

– PT Aceh Bumoe Pusaka, dengan nomor izin : nomor izin : 545/DPMPTSP/719/IUP-EKS/2024, seluas 894,6 Ha (komoditas bijih besi)

(Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook