Bupati Abdya Terbitkan Surat Imbauan Pelaksanaan Meugang Idul Fitri, Ini Isinya
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan hari meugang Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu,12 Mei 2021.
Penetapan hari meugang itu ditetapkan Bupati Abdya melalui surat nomor 450/555/2021 tertanggal 10 Mei 2021, perihal Pelaksanaan Meugang Idul Fitri 1442 H.
Surat itu ditujukan kepada para camat dalam Kabupaten Abdya.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, itu disampaikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Aktivitas pemotongan dan penjualan daging meugang di Pantee Krueng Beukah, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan di Lapangan Bola Kaki Gampong SeuneuIop, Kecamatan Manggeng, ditiadakan/ditutup,” sebut Akmal.
Akmal juga mengimbau kepada masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di lingkungan gampong masing masing.
“Mengenai titik lokasi pemotongan dan penjualan daging meugang dianjurkan di tempat yang aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas, menjaga jarak antar pedagang guna menghindari kerumunan pembeli,” pintanya.
Kemudian, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi terkait.
“Tidak dibenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain, selain ternak yang dipotong dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Akmal juga menuturkan bahwa terkait penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah (ldul Fitri) tetap berpedoman pada keputusan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Agama RI.
“Diharapkan kepada para camat dalam Kabupaten Abdya agar memberitahukan kepada seluruh keuchik dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya. []