Buntut Penundaan Surat KSOP, Buruh Bongkar Muat Batu Bara Meulaboh Berencana Kepung Kapal Mifa Bersaudara

Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya mulai konsolidasi berencana menduduki kapal (vessel) PT. Mifa Bersaudara. Dalam waktu bersamaan juga akan menduduki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh. (Foto for Theacehpost.com).

Theacehpost.com | MEULABOH – Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya berencana akan menduduki kapal (vessel) PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di wilayah itu.

banner 72x960

Aksi itu buntut dari penundaan sementara surat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Meulaboh perihal penataan buruh bongkar muat di wilayah kerja KSOP kelas IV Meulaboh. Tak hanya itu, dalam waktu bersamaan TKBM juga berencana akan menduduki kantor KSOP kelas IV Meulaboh.

Sebelumnya, pada Selasa 27 Juli lalu, Kementerian Perhubungan RI melalui KSOP menerbitkan surat tentang penggunaan TKBM di wilayah kerja KSOP menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang sudah teregistrasi pada KSOP kelas IV Meulaboh. Dalam surat tersebut disebutkan data yang input sesuai prosedur yang terlampir pada sistem inaportnet, yang pelaksanaannya mulai berlaku sejak Selasa 1 Agustus 2023.

“Saat pelaksanaan proses input data berlangsung, pihak KSOP Meulaboh didatangi oleh sejumlah pihak perusahaan bongkar muat. Nah, dengan kehadiran dari pihak perwakilan perusahaan bongkar muat tersebut, KSOP merasa terintimidasi dan akhirnya pelaksanaan surat tersebut tertunda,” kata kuasa hukum Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Rahmat Hidayat, SH kepada Theacehpost.com, Kamis 10 Agustus 2023.

Akhirnya, bongkar muat yang dilakukan oleh TKBM yang tidak teregistrasi (ilegal) sudah terjadi lagi di wilayah laut Aceh Barat.

“Ada hal-hal yang tidak sesuai hukum yang terjadi di laut Aceh Barat soal bongkar muat batu bara milik PT Mifa Bersaudara,” sebutnya.

Rahmat menambahkan penundaan surat KSOP ini mengundang sejumlah keresahan di tengah buruh bongkar muat. Menurutnya,  mereka telah terlalu lama menganggur tanpa pekerjaan, padahal mereka sah dan legal secara hukum karena sudah terdaftar dan teregistrasi di KSOP kelas IV Meulaboh.

Berita terkait: Buruh TKBM Minta Perlindungan Hukum Presiden untuk KSOP

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Aceh Barat Jasman SE, membenarkan telah mulai muncul gejolak di kalangan buruh tentang adanya penundaan tersebut.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan RI melalui KSOP konsisten terhadap surat yang telah diterbitkan. Tidak perlu takut untuk menindak tegas PBM-PBM yang mengangkagi regulasi,” kata Jasman.

Menurutnya, hal itu sudah diatur sebagai mana ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri.

“Menurut info yang kami peroleh pasca surat tersebut, KSOP diduga mendapat intimidasi-intimidasi dari pihak-pihak tertentu, agar tetap meng-upprove meski data yang di-input tidak sesuai prosedur Sistim Inaportnet. Masalah ini sudah kami laporkan ke menteri-menteri terkait melalui Induk Koperasi (Inkop) dan FSPMI pusat di Jakarta,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *