Bukan Merahasiakan, KIP Aceh Tegaskan Tim Panelis Debat Publik Belum Ditetapkan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan klarifikasi terkait tim panelis debat publik antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
KIP Aceh menegaskan bahwa mereka tidak merahasiakan nama-nama panelis, melainkan belum mempublikasikan karena tim tersebut belum resmi ditetapkan.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjelaskan, penetapan tim panelis diputuskan setelah menerima rekomendasi dari tim perumus.
“Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasikan nama-nama yang akan menjadi panelis,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024).
Tim panelis debat publik akan terdiri dari para ahli di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
Mereka yang dipilih harus memiliki integritas, jujur, simpatik, serta bersikap netral dan tidak memihak.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, semua anggota tim panelis dan tim perumus diwajibkan menandatangani pakta integritas.
Agusni juga menambahkan, dasar penetapan tim perumus dan tim panelis merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
“Pedoman ini bertujuan agar kampanye berjalan dengan prinsip mandiri, jujur, adil, dan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
KIP Aceh memastikan bahwa nama-nama tim panelis akan diumumkan setelah mendapat persetujuan kesediaan dari calon panelis.
Dengan adanya klarifikasi ini, KIP Aceh berharap publik tetap tenang dan mendukung proses pemilihan yang transparan dan berintegritas. (Susan)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp