Bukan Dihentikan, Pemerintah Aceh Agendakan Zikir Hari Rabu
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melakukan penyesuain jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jumat, kemudian digeser ke Rabu pagi pukul pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 451/713, serta ditandatangani oleh Dr H Iskandar Ap SSos MSi atas nama Gubernur Aceh Sekretaris Daerah, lengkap dengan stempel Sekretariat Daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD. BPR Mustaqim Sukamakmur, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), dan Kepala BPKS Sabang
Adapun kutipan dalam surat tersebut yakni,
- Sehubungan surat kami Nomor 451/14500 tanggal 12 September 2022 perihal tersebut di atas dan surat kami Nomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 perihal penghentian kegiatan zikir, dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45 – 08.00 WIB dengan tata cara yang sama.
- Khusus Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah, agar menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan.
- Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Tembusan surat tersebut yakni Pj Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekda Aceh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh.
Perlu diketahui, sebelumnya surat publik sempat dihebohkan penghentian zikir yang biasanya dilaksanakan pada setiap Jumat diganti dengan kegiatan olaraga, berdasarkan surat Pemerintah Aceh lainnya yang beredar melalui media WhatsApp. []