Brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi Masuk Asrama Haji, Ini Alasan Kenapa Tayang di The Aceh Post

Pimpinan Redaksi The Aceh Post, Nasir Nurdin. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM – Pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 14.39 WIB, dua orang dari Forum Keluarga Besar Habib Bugak mampir datang ke kantor Redaksi Theacehpost.com yang beralamat di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Lorong Gelatik No 02 A, Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh 23241.

Dua orang tersebut adalah Ketua Forum Keluarga Besar Habib Bugak, Said Muhajir bin Mahmud Al-Habsyi dan Zulkifli Al-Habsyi selaku anggota.

Said dan Zulkifli datang ke kantor Theacehpost.com untuk melaporkan sebuah peristiwa yang terjadi di Asrama Haji Embarkasi Aceh, yakni indikasi pembagian brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh saat para jamaah sedang mengantri mengambil kartu tanda penerima wakaf Habib Bugak di loket Baitul Asyi.

Said dan Zulkifli menyampaikan temuannya dan disimak oleh reporter kami. Sesi wawancara berlangsung hingga 20 menit, dan wawancara antara reporter kami dengan dua orang narasumber tersebut direkam untuk membantu kerja reporter menganalisis penulisan berita nantinya.

Setelah menyampaikan laporan tersebut, keduanya pamit pulang sekitar pukul 16.00 WIB lewat. Sehingga meninggalkan reporter kami beserta jajaran redaksi Theacehpost.com lainnya di ruang redaksi untuk menulis beritanya.

Saat itu, redaksi Theacehpost.com tahu dan sadar bahwa laporan peristiwa yang disampaikan Said dan Zulkifli membutuhkan verifikasi lebih lanjut dengan pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh dan Yayasan Wakaf Baitul Asyi untuk melengkapi keberimbangan berita.

Sehingga redaksi memutuskan untuk menunda mempublikasikan berita wawancara Said dan Zulkifli sehari. Selama penundaan itu, reporter Theacehpost.com ditugaskan untuk mencari nomor Yayasan Wakaf Baitul Asyi yang bisa dihubungi sembari ditugaskan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi pembagian brosur yayasan tersebut ke PPIH Embarkasi Aceh.

Verifikasi dengan pihak PPIH Embarkasi Aceh berhasil diperoleh reporter kami dengan mewawancarai Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Azhari, yang disampaikan oleh Humas Kemenag Aceh.

Namun reporter Theacehpost.com tidak berhasil menemukan nomor dari pihak Yayasan Wakaf Baitul Asyi untuk meminta verifikasi dari pihak yang bersangkutan setelah dicari kemana-mana.

Maka sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Ayat (2) huruf c, prinsip setiap berita harus melalui verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Dengan adanya Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut, akhirnya redaksi Theacehpost.com memutuskan untuk menerbitkan dua berita yang sudah ditulis sebelumnya, yaitu dengan judul “Yayasan Baitul Asyi Diindikasi Kutip Dana Wakaf Habib Bugak dari Jamaah Haji Aceh” dan “Yayasan Baitul Asyi Terbukti Lakukan Pelanggaran, Selip Brosur Yayasan untuk Jamaah Haji Aceh”.

Adapun dua berita tersebut kami terbitkan dengan pertimbangan bahwa berita itu benar-benar mengandung kepentingan publik dan bersifat mendesak.

Alasan utamanya karena pembagian brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi tidak sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang telah disepakati dalam musyawarah yang telah ditetapkan PPIH Embarkasi Aceh. Informasi ini dapat dibaca dalam berita “Yayasan Baitul Asyi Terbukti Lakukan Pelanggaran, Selip Brosur Yayasan untuk Jamaah Haji Aceh”.

Jamaah haji Aceh memperlihatkan kartu tanda penerima wakaf Habib Bugak (kiri) dan brosur Yayasan Baitul Asyi (kanan). [Foto: Istimewa]

Pertimbangan lainnya karena rata-rata jamaah haji asal Aceh adalah lansia dan mudah untuk dimanipulasi sehingga menjadi tanggung jawab pers untuk mengadvokasinya, karena pers memiliki fungsi kontrol sosial.

Kemudian, dua berita tersebut kami terbitkan dengan pertimbangan bahwa sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel dan kompeten. Narasumber pertama dari Forum Keluarga Besar Habib Bugak jelas identitasnya, namanya tersebut dengan jelas, masing-masing adalah Said Muhajir bin Mahmud Al-Habsyi dan Zulkifli Al-Habsyi. Keduanya juga menunjukkan bukti akta badan hukum pengesahan pendirian perkumpulan Forum Keluarga Besar Habib Bugak.

Surat somasi untuk Gubernur Aceh (kiri) dan legalitas Forum Keluarga Besar habib Bugak (kanan). [Foto: Istimewa]

Narasumber kedua dari PPIH Embarkasi Aceh jelas sumbernya, yakni Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Azhari, yang pernyataannya disampaikan oleh Humas Kemenag Aceh.

Selanjutnya, subjek berita yang seharusnya dikonfirmasi yaitu Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagaimana disampaikan di atas, reporter kami tidak berhasil menemukan nomor kontak yang bersangkutan setelah dicari kemana-mana.

Nomor Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mijaz Iskandar, baru berhasil diperoleh reporter kami setelah dua berita di atas terbit.

Adapun terkait syarat terakhir bahwa media siber harus memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya, ini kecolongan. Redaksi lupa menulis penjelasan yang dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Atas kesalahan penulisan redaksional yang terjadi pada bagian akhir tulisan berita, redaksi Theacehpost.com meminta maaf kepada seluruh pembaca Theacehpost.com.

Kami menyadari terjadi kesalahan fatal dalam penulisan dan pengeditan redaksional dua berita di atas. Karena itu, sebagai pembelajaran dan pengingat agar kesalahan tersebut tidak terulang, kami langsung memperbaiki mekanismenya dan kami terapkan sanksi yang tegas bagi yang terlibat dalam kesalahan penulisan redaksional di bagian akhir tulisan pada dua berita tersebut.

Upaya Meminta Hak Jawab Ditolak

Sebagaimana dijelaskan di atas, nomor Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mijaz Iskandar, berhasil diperoleh reporter kami setelah dua berita di atas terbit.

Reporter Theacehpost.com pada akhirnya berhasil memperoleh nomor Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi dari salah seorang kolega reporter dari pers lain.

Setelah mendapatkan nomor Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mijaz Iskandar, reporter kami langsung berupaya untuk meminta hak jawab sebagaimana prosedur kode etik jurnalistik yang berlaku dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, pukul 21.23 WIB, reporter kami berhasil menghubungi Mijaz Iskandar via telepon whatsapp. Durasi pemanggilan 11 menit. Reporter kami juga merekam wawancara tersebut dengan harapan percakapan ini bisa dianalisis untuk dijadikan berita hak jawab atau berita hak koreksi dari pihak Yayasan Wakaf Baitul Asyi.

Namun dalam upaya panggilan Whatsapp tersebut, Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mijaz Iskandar, tidak membolehkan reporter kami untuk mengutip satupun apa yang disampaikan olehnya.

Alasannya, karena yang bersangkutan tidak bisa memberi komentar pada malam itu juga karena pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk menyikapi atas dua berita Theacehpost.com yang telah terbit sebelumnya.

Karena menghormati permintaan dari narasumber untuk tidak mengutip jika diminta adalah bagian dari kode etik jurnalistik, sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik, redaksi Theacehpost.com kemudian menahan diri selama sehari untuk tidak memberitakan berita apapun terkait dengan Yayasan Wakaf Baitul Asyi.

Jika telah tiba pada hari Minggu, reporter Theacehpost.com akan kembali kami tugaskan untuk meminta penjelasan kepada Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mijaz Iskandar.

Namun hingga tulisan ini diterbitkan, upaya untuk meminta penjelasan kepada Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mizaj Iskandar, masih juga belum berhasil didapatkan.

Untuk diketahui, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers. Reporter atau wartawan dalam upaya mencari, mengolah, menyunting, dan memberitakan laporan berita tidak bisa diancam, diintimidasi, dilecehkan, maupun dipidana atas karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal.

Theacehpost.com sudah terverifikasi Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, setiap wartawan Theacehpost.com dilengkapi kartu pers/ID-Card dan tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dengan alasan apapun.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi bersama.

Pemimpin Redaksi Theacehpost.com

Nasir Nurdin

Komentar Facebook