Breaking News! KPU Tegaskan Syarat Penandatanganan Bersedia Ikuti MoU Helsinki Tak Berlaku Lagi di Pilkada Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa syarat penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sudah tidak berlaku lagi.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam persuratan KPU RI Bernomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024 memuat perihal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tertanggal 21 September 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, ketentuan syarat penandatanganan surat pernyataan di depan lembaga DPR Aceh bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dibatalkan karena bunyi Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK,” jelas Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam surat yang ditunjukkan untuk KIP Aceh, sebagaimana dikutip Theacehpost.com, Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut, KPU RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan perubahan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KIP Aceh juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu terkait dengan perubahan persyaratan calon.
Adapun bagi pasangan calon yang sebelumnya telah melakukan penandatanganan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta peraturan pelaksanaannya di depan Lembaga DPRA/DPRK, pasangan calon tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp