BPN Bireuen Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBN.
Theacehpost.com | BIREUEN – Karyawan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen mengikuti janji menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas, di halaman Kantor BPN Bireuen, Rabu 9 September 2020.
Deklarasi dibacakan dan dipadu oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bireuen, M.Irdian diikuti seluruh karyawan BPN Kabupaten Bireuen. Turut hadir Bupati Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim Bireuen, Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Sekdakab Zulkifli, Ketua DPRK Bireuen, dan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen.
Ketua Ombudsman Aceh Taqwaddin saat diwawancarai oleh media Theacehpost.com mengatakan, “Kita sebagai Provinsi Aceh merupakan Provinsi yang cukup istimewa karena sesuai dengan undang-undang khusus. Maka untuk pencanangan ini yang telah dilaksanakan BPN Langsa dan Aceh Timur. Pada hari ini juga telah diikuti BPN Kabupaten Bireuen,” ujar Taqwadin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Agus Tiarsyah menyambutnya dengan sumrigah. Dia mengatakan, tata kelola yang baik harus berhubungan dengan pemerintah daerah. Sementara di Aceh, yakni BPN kota Langsa dan BPN Aceh Timur sudah dua tahun bisa menjalankan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Harus cepat dan bisa cek diaplikasikan BPN Aceh, bahwa bagi warga masyarakat cukup hanya dua kali datang ke Kantor BPN. Sebab sistem yang kita bangun terus disambut masyarakat. Bila tidak selesai, pemilik tanah yang mengurus sertifikat tanah dapat mengadu ke Bupati, Kapolres, dan lainnya,” ujar Agus.
Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, mengatakan langkah yang dilakukan pada hari ini, sangat disambut baik oleh pemerintah daerah setempat. “Teruslah bekerja yang telah berjanji dan diucapkan tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” serunya.
Reporter: Heriwan