BPKP: Kerugian Negara Pengadaan Tanah Pasar Tradisional Aceh Tamiang Capai Rp 1,4 Miliar
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara dalam pengadaan tanah pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, tahun anggaran 2014 mencapai Rp 1,4 miliar.
Hasil itu diungkapkan setelah BPKP bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelesaikan pekerjaan lapangan (field work) terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kerugian negaranya dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Indra mengatakan, nilai pengadaan tanah untuk pasar tradisional tersebut Rp 2.490.000.000 atau Rp 249.000/meter dari pagu anggaran sebesar Rp 2,5 miliar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang itu.
“Harga tersebut jauh dari harga yang wajar, bertentangan dengan ketentuan dan sampai dengan saat ini belum dimanfaatkan sebagaimana rencana pengadaannya. Akibatnya ada dampak kerugian negara dari kasus tersebut,” ungkapnya. []