BPKD Aceh Selatan Sebut SPM Tahun 2024 Akan Dibayarkan di 2025
THEACEHPOST.COM | Tapak Tuan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2024 yang belum dapat dibayarkan hingga 31 Desember 2024, akan diselesaikan pada tahun 2025.
“Menyikapi berbagai pemberitaan terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan saat ini, perlu kami tegaskan bahwa SPM yang telah diajukan tidak berarti tidak dibayar. SPM yang tidak dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2024 akan diselesaikan pada 2025, namun melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Syamsul melalui rilis resminya, Senin (30/12/2024).
Syamsul menjelaskan bahwa sejumlah faktor memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangan tahun ini. Di antaranya adalah biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
“Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending, seperti untuk bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, kami pastikan bahwa SPM yang tertunda akan dibayarkan pada tahun 2025,” tegasnya.
Syamsul juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Proses ini dijalankan secara terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan, sehingga setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pengelolaan anggaran yang sembarangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Aceh Selatan, tetapi juga oleh sejumlah daerah lain di Indonesia. Untuk mengatasi situasi ini, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.15.1/6658/SJ sebagai panduan bagi daerah dalam menyelesaikan kewajiban keuangan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat lebih selektif dalam menerima informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak,” tutup Syamsul.