BPJS Ketenagakerjaan Solusi Dampak Kemiskinan Akibat Risiko Kerja dan Kematian
Theacehpost.com | BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan pembahasan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Jumat, 15 November 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien mengatakan bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi dampak kemiskinan akibat risiko kerja dan kematian keluarga pekerja rentan.
“BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaatnya akan mencegah sebuah keluarga menuju garis kemiskinan. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini menanggulangi ketika tulang punggung keluarga terhenti kemampuannya memberi nafkah akibat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut , Henky Rhosidien.
Henky Rhosidien menambahkan bahwa kita bisa membantu orang-orang disekitar, seperti tukang sayur langganan, tukang bersih-bersih rumah, dan pekerja rentan lainnya dengan mendaftarkan mereka ke perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayarkan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk setiap orang, keluarga dari pekerja rentan itu mendapatkan manfaat penggantian seluruh biaya sesuai indikasi medis untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja. Dan apabila orang yang kita bantu ini meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan Rp42 Juta.
Memperbandingkan jumlah iuran dan manfaat yang didapat, Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya’ya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen baru dalam mensejahterakan rakyat Aceh dan mencegah dari kemiskinan.
“Membayarkan iuran hanya Rp16.800, tetapiĀ manfaat yang didapatkan berupa santunan kematian Rp42 Juta, biaya pengobatan tanpa batas, dan beasiswa pendidikan, saya pikir nominal uang yang dikeluarkan sangat kecil jika dibandingkan dengan perlindungan yang diterima, ” kata Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Mukhlis Sya’ya.
Ia juga mengatakan akan membawa informasi detail yang didapatkannya dalam pertemuan ini untuk dibahas di Baitul Mal Aceh.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen mengatakan akan terus melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerja mendapatkan haknya yang berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik, bukan perusahaan, sehingga bersifat nirlaba. Kami akan terus mendukung seluruh kegiatan perluasan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena dampaknya sangat besar terutama bagi keluarga pekerja, ” Kata Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen.
BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Banda Aceh terus menerus melakukan pertemuan dengan berbagai pihak termasuk Baitul Mal Aceh mengenai besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih atas kehadiran dari Baitul Mal Aceh dan Disnakermobduk Aceh pada pertemuan ini. Sesuai amanah undang-undang, kami diwajibkan untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada semua segmen masyarakat, ” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan bahwa rata-rata ahli waris yang menerima manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan menggunakan santunannya dalam tiga hal. Yaitu penggunaan untuk kelanjutan biaya pendidikan anak, pemakaman, dan pelunasan utang. []