BPJS Ketenagakerjaan: Peserta Aktif Kini Bisa Cairkan Sebagian Dana JHT

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution.

banner 72x960

“Pencairan Dana JHT dapat dilakukan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015,” ujar Sulaiman, Sabtu 13 Juli 2024.

Persyaratan Pencairan Dana JHT
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan dana JHT. Berikut adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Pencairan hingga 30% dari jumlah saldo JHT diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
2. Pencairan hingga 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Dokumen yang dibutuhkan
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

Dokumen untuk klaim 10%:
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

Dokumen untuk klaim 30%:
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
7. NPWP

Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT untuk berbagai kebutuhan, baik untuk keperluan lain maupun kepemilikan rumah, tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja. []

Komentar Facebook