BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Bayar Jaminan Sosial Rp507 Juta
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lhokseumawe telah membayar biaya penanganan kasus kecelakaan kerja sebesar Rp507.945.120 kepada 28 pesertanya dalam rentang Januari-Juni 2023.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dalam semester satu tahun ini, mayoritas merupakan kasus kecelakaan kerja yang terjadi saat melakukan perjalanan, baik menuju maupun pulang dari tempat kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menjelaskan tenaga kerja atau peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pemulihan akibat kejadian kecelakaan kerja itu akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua biaya pemulihan di rumah sakit akan kami tanggung hingga peserta sembuh, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja,” kata Sulaiman.
Sulaiman menuturkan kecelakaan kerja yang ditanggung itu tidak hanya terjadi saat di tempat kerja, namun juga saat melakukan perjalananan baik pergi dan pulang dari tempat kerja atau dalam aktivitas penugasan dari perusahaan.
Wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, lanjut Sulaiman, mencakup empat kabupaten/kota yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Bireuen.
BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe memiliki Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di wilayah operasionalnya, antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia, RSU MMC, RS Arun, RS Kesrem, RS PIM, dan lain-lain.
Unit PLKK adalah hasil kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas kesehatan seperti klinik, Puskesmas, dan rumah sakit untuk melayani penanganan tenaga kerja baik formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja.
“Dengan kerja sama ini tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berstatus aktif sebagai peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan secara mandiri,” pungkasnya
Untuk diketahui BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe telah membayar biaya Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2,1 miliar untuk 50 kasus dan beasiswa Rp385.500.000 untuk 76 kasus. Sedangkan untuk jaminan pensiun (JP) sebesar Rp330.832.860 untuk 301 kasus. []