BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Desa

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemko Lhokseumawe secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa.

banner 72x960

Kegiatan ini berlangsung di Sabang dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Sekda Lhokseumawe, Asisten I, Kadis DPMG, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Inspektorat, serta keuchik dari 38 gampong di wilayah Lhokseumawe. 15 November 2024

Sekda Lhokseumawe menyampaikan pentingnya penerapan regulasi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Edaran Pj. Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 412.25/12/SE/2024, yang dikeluarkan pada 30 September 2024.

Surat edaran tersebut mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan program jasa konstruksi di gampong-gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Pada acara tersebut, Sulaiman memberikan piagam penghargaan kepada Pj. Wali Kota Lhokseumawe atas kontribusinya dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial tenaga kerja di kota tersebut sepanjang tahun 2024.

Selain itu, simbolis penyerahan santunan kematian juga dilakukan kepada ahli waris dari tiga pekerja yang telah meninggal dunia, dengan rincian:

1. Asmariadi (Tuha peut Gampong Keude Aceh, Kec. Banda Sakti) – Santunan sebesar Rp 42.000.000.

2. Asnawi (Aparatur Gampong Jambo Timu, Kec. Blang Mangat) – Santunan sebesar Rp 42.000.000.

3. Zaenuddin H. M. Yacob (Aparatur Gampong Meunasah Mesjid, Kec. Muara Dua) – Santunan sebesar Rp 42.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Sulaiman Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung program ini dan berharap agar inisiatif tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja di tingkat desa.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk yang rentan, memiliki perlindungan sosial untuk kesejahteraan mereka dan keluarganya,” ungkapnya.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kota Lhokseumawe. (Raja Baginda)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook