BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Serahkan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pedagang Rumahan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh menyerahkan manfaat Jaminan Kematian bukan akibat kecelakaan kerja dengan nominal sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari almarhum Nasriah, yaitu kepada anaknya yang ditinggalkan atas nama Septia Ramadhani yang masih duduk di SMA Negeri 1 Banda Aceh.
Almarhumah mulai menggantikan peran sebagai tulang punggung keluarga ketika sang suami telah tiada. Nasriah, orang tua dari Septia Ramadhani, dulu bekerja sebagai pedagang rumahan di daerah Ulee Lueng dan mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, mengatakan, semua jenis pekerjaan seperti pedagang rumahan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semua pekerja dari berbagai jenis pekerjaan seharusnya memiliki hak jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, tukang, dan lainnya, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh maupun kanal pendaftaran lainnya seperti melalui Agen PERISAI, Kantor Pos, dan lainnya dengan membayar iuran per satu orang untuk dua program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp201.600 per tahun.
Dengan biaya murah, manfaat yang besar, dan kemudahan dalam mendaftarkan diri, Syarifah mengimbau dan mengajak semua pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Khusu pekerja bukan penerima upah, hanya dengan membayar Rp201.600 dalam setahun mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan biaya yang murah, manfaat yang besar, dan bisa daftar di mana saja,” tuturnya.
Syarifah berharap kepada semua pekerja dari berbagai jenis pekerjaan mendaftarkan dirinya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. []